Jumat, 27 Agustus 2010

Pengertian B3
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.

Karakteristik Limbah B3
Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:
• mudah meledak;
• mudah terbakar;
• bersifat reaktif;
• beracun;
• menyebabkan infeksi;
• bersifat korosif.
http://pknjuntak.wordpress.com/2008/01/18/pengelolaan-limbah-bahan-beracun-dan-berbahaya-b3/
Sumber Limbah B3


-Contoh Dan Gambar Limbah B3
Kadmium (Cd)
Sebagian Cd yang diabsorbsi tubuh akan mengumpul di dalam ginjal, hati dan sebagian dibuang keluar melalui saluran pencernaan. Keracunan Cd dapat mempengaruhi otot
polos pembuluh darah. Akibatnya, tekanan darah menjadi tinggi yang kemudian dapat menyebabkan terjadinya gagal jantung dan ginjal.
Contoh Kasus. Keracunan Cd pernah terjadi di Toyama, Jepang. Beras yang dimakan penduduk di daerah tersebut berasal dari tanaman padi yang selama bertahun-tahun mendapat air yang tercemar Cd. Endapan Cd yang terakumulasi di dalam padi kemudian mengalami biomagnification (pembesaran biologi) dalam tubuh penduduk setempat. Logam Cd yang ada dalam air pengairan ternyata berasal dari limbah industri seng dan timah hitam yang berada di sebelah hulu. Kandungan Cd dalam padi tercatat hanya 1,6 ppm namun setelah mengalami pembesaran biologi (berdasarkan analisis pada tulang rusuk) menjadi 11.472 ppm.
Warga yang terserang mengeluh sakit pinggang selama bertahun-tahun dan semakin lama semakin parah yang diikuti sakit pada tulang punggungnya. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa tulang-tulang mengalami
pelunakan dan kemudian menjadi rapuh. Kematian yang terjadi di antara mereka terutama disebabkan gagal ginjal.
Contoh Kadmium (Cd)






Timbal,Timah Hitam (Pb)
Timbal terdapat di air, tanah, tanaman, hewan dan udara. Zat ini terbentuk akibat aktifitas manusia seperti pembakaran batu bara, sampah, penyemprotan pestisida, asap pabrik dan akibat pembakaran bensin di kendaraan. Timbal dan senyawanya mempengaruhi sistem pusat syaraf dengan ciri-ciri keracunan, yaitu pusing, anemia, lemah dan yang paling berbahaya adalah pengaruhnya terhadap sel darah merah. Timbal dapat mengubah ukuran dan bentuk sel darah merah.

Contoh Timbal, Timah Hitam




Merkuri (Hg)

Gejala keracunan merkuri ditandai dengan sakit kepala, sukar menelan, penglihatan menjadi kabur dan daya pendengaran menurun. Selain itu orang yang keracunan merkuri merasa tebal di bagian kaki dan tangannya, mulut tersumbat oleh logam, gusi membengkak dan diare. Kematian dapat terjadi pada kondisi tubuh yang makin
melemah. Wanita yang hamil akan melahirkan bayi yang cacat.
Contoh Merkuri (Hg)





http://www.kenarimgz.com/liputan/lingkungan/dampak-limbah-b3.html
Bahaya/Dampak Negatif Limbah B3
-Terhadap Kesehatan Manusia dan Lingkungan
Kegiatan masyarakat dalam rumah tangga dapat menimbulkan sisa atau limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi manusia, makhluk hidup lain, lingkungan secara keseluruhan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahan tersebut dapat berasal dari bahan kimia pembersih di rumah tangga, pelumas kendaraan, obat nyamuk, semprotan nyamuk, sisa obat-obatan, pewarna rambut, bahan campuran pembuat makanan, makanan kadaluarsa, racun serangga atau pestisida, pupuk kimia, bola lampu, pecahan kaca, limbah elektronik serta limbah lainnya yang biasa digunakan keluarga.
Limbah B3 mempunyai karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Terdapat lebih dari 100.000 jenis senyawa kimia yang umum digunakan masyarakat. Ratusan di antaranya digolongkan ke dalam kelompok limbah B3 yang dalam jangka pendek dan jangka panjang dapat mengganggu kesehatan manusia dan merusak lingkungan. Mengingat bahwa limbah B3 merupakan bahan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, maka pemahaman mengenai dampak negatif limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia harus dimiliki oleh masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat bersikap lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan, membuang dan mengelola limbah B3.
Limbah B3 masuk ke lingkungan melalui media air, tanah, udara, dan hewan/biota yang mempengaruhi secara kontinyu dan tidak kontinyu, bertahap dan seketika, teratur dan tidak teratur. Limbah B3 meracuni makhluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme (tumbuhan, hewan dan manusia) terpapar oleh zat-zat beracun.


-Pengaruh Limbah B3 terhadap Kesehatan dan Lingkungan
Dengan karakteistik yang dimilikinya, B3 mempengaruhi kesehatan dengan mencelakakan manusia secara langsung (akibat ledakan, kebakaran, reaktif dan korosif) dan maupun tidak langsung (toksik akut dan kronis) bagi manusia.
Zat toksik yang dihasilkan oleh limbah B3 masuk ke tubuh
manusia melalui:
• Oral yaitu melalui mulut dan kemudian saluran pencernaan, sulit mencapai peredaran darah ;
• Inhalasi yaitu melalui saluran pernapasan, bersifat cepat memasuki peredaran darah;
• Dermal yaitu melalui kulit sehingga mudah masuk ke dalam peredaran darah;
• Peritonial yaitu melalui suntikan, langsung memasuki peredaran darah.
Ada 4 proses yang dialami bahan beracun di dalam organisme, yaitu absorbsi, distribusi, metabolisme dan sekresi. Untuk mengetahui efek negatif bahan toksikan tersebut di dalam tubuh, perlu diketahui perihal zat toksik dan sistem biologis manusia serta interaksi antara keduanya. Zat toksik akan dibawa oleh darah dan didistribusikan ke seluruh tubuh dan kemudian mengganggu organ tubuh antara lain:
keracunan neurotaksik, zat toksik akan dibawa menuju otak,
atau zat toksik akan ditimbun dan diproses pada jaringan lemak, otot, tulang, syaraf, liver, pankreas, usus dan kemudian setelah melalui proses- sisanya akan disekresikan ke luar tubuh.
Pengaruh limbah B3 terhadap mahluk hidup, khususnya manusia terdiri atas 2 kategori yaitu: (1) efek akut, dan (2) efek kronis. Efek akut dapat menimbulkan akibat berupa
kerusakan susunan syaraf, kerusakan sistem pencernaan, kerusakan sistem kardio vasculer, kerusakan sistem pernafasan, kerusakan pada kulit, dan kematian. Sementara
itu, efek kronis dapat menimbulkan efek karsinogenik (pendorong terjadinya kanker), efek mutagenik (pendorong mutasi sel tubuh), efek teratogenik (pendorong terjadinya
cacat bawaan), dan kerusakan sistem reproduksi.Bagian organ tubuh yang terkena pengaruh adalah:Ginjal (umumnya disebabkan zat toksik Cadmium); – Tulang (umumnya disebabkan zat toksik Benzene); – Otak (umumnya disebabkan zat toksik Methyl Mercury); – Liver (umumnya disebabkan zat toksik Carbon – Tetrachlorida);Paru-paru (umumnya disebabkan zat toksik Paraquat); – Mata (umumnya disebabkan zat toksik Khloroquin). – Selain itu, dikenal juga efek yang mempengaruhi pertumbuhan dan reproduksi.
http://www.kenarimgz.com/liputan/lingkungan/dampak-limbah-b3.html

Pengelolaan dan pengolahan limbah B3
Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan.
Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (www.menlh.go.id/i/art/pdf_1054679307.pdf)
Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan:
• Lokasi pengolahan
Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:
1. daerah bebas banjir;
2. jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter;
Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus:
1. daerah bebas banjir;
2. jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya;
3. jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m;
4. jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m;
5. dan jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
• Fasilitas pengolahan
Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi:
1. sistem kemanan fasilitas;
2. sistem pencegahan terhadap kebakaran;
3. sistem pencegahan terhadap kebakaran;
4. sistem penanggulangan keadaan darurat;
5. sistem pengujian peralatan;
6. dan pelatihan karyawan.
Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.
• Penanganan limbah B3 sebelum diolah
Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.
• Pengolahan limbah B3
Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb:
1. proses secara kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
2. proses secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.
3. proses stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir
4. proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr
Tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.
• Hasil pengolahan limbah B3
Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.
Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).
http://pknjuntak.wordpress.com/2008/01/18/pengelolaan-limbah-bahan-beracun-dan-berbahaya-b3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar